HAKIKAT MASYARAKAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENDIDIKAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
Masyarakat
merupakan sekumpulan manusia yang saling bergaul atau saling berinteraksi
secara tetap memiliki kepentingan
yang sama. Para sosiolog mengartikan masyarakat sebagai kelompok yang di dalamnya terdapat orang-orang yang
menjalankan kehidupan bersama sebagai satu kesatuan yang diikat melalui
kerjasama dan nilai-nilai tertentu yang permanen. Masyarakat terbentuk karena
manusia menggunakan pikiran, perasaan, dan keinginannya dalam memberikan reaksi
terhadap lingkungannya. Masyarakat menginginkan adanya lingkungan
sosial yang ramah, peduli, santun, saling menjaga dan menyayangi, bantu
membantu, taat pada aturan, tertib, disiplin, menghargai hak-hak manusia dan
lain sebagainya. Lingkungan yang demikian itulah yang memungkinkan ia dapat
melakukan berbagai aktifitasnya dengan tenang, tanpa terganggu oleh berbagai
hal yang dapat merugikan dirinya.
Keinginan untuk
mewujudkan lingkungan yang demikian mendorong
perlunya membina
masyarakat yang berpendidikan, beriman, dan
bertaqwa kepada Allah swt. Salah satu caranya adalah dengan menanamkan
nilai-nilai sejak dini dengan Pendidikan Islam. Pendidikan juga merupakan sarana atau instrument untuk membentuk
dan mewujudkan tatanan masyarakat ideal yang di cita-citakan Islam. Karenanya,
masyarakat tidak bisa dipisahkan, dan sebaliknya, pendidikan juga tidak bisa di
pisahkan dari masyarakat.
Makalah
ini membahas mengenai Hakikat Masyarakat dan Implikasinya Terhadap Pendidikan
Islam yang dimulai dari pengertian masyarakat, pengertian masyarakat Islam,
dasar pembentukan masyarakat Islam, karakteristik masyarakat Islam, hubungan
masyarakat dengan pendidikan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Masyarakat
Secara bahasa, kata ’’masyarakat’’ berasal dari
bahasa Arab ’’syarikat’’ yaitu pembentukan suatu kelompok atau golongan
atau kumpulan. Dalam bahasa Inggris, pergaulan hidup disebut ’’social’’
(sosial), hal ini ditujukan dalam pergaulan hidup kelompok manusia terutama
dalam kelompok kehidupan masyarakat teratur.
Dalam al-Qur’an ada beberapa istilah yang
digunakan dalam menjelaskan makna masyarakat, yaitu kata ummah dan qoum.
Didalam al-Qur’an terdapat 49 kata ummah yang memiliki makna, yaitu:[1]
1. Kelompok yang
menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran (QS. Ali Imran: 104)
2.
Kaum
(QS. Hud: 8)
3.
Jalan,
cara atau gaya hidup (QS. Az-zukhruf: 22)
Secara umum,
masyarakat adalah sekelompok orang/ manusia yang hidup bersama yang
mempunyai
tempat/ daerah tertentu untuk jangka waktu yang lama dimana masing-masing
anggotanya saling berinteraksi. Interaksi yang dimaksudkan berkaitan dengan
sikap, tingkah laku dan perbuatan. Segala tingkah laku dan perbuatan tersebut
diatur dalam suatu tata tertib/ undang-undang/ peraturan tertentu yang disebut
hukum adat.[2]
Menurut Murthadha Muthahhari, masyarakat adalah
kelompok-kelompok manusia yang
terkait oleh
sistem-sistem, adat istiadat, ritus-ritus serta hukum-hukum khas, dan yang
hidup bersama-sama dalam wilayah tertentu,
iklim dan bahan makanan yang sama.[3]
Menurut Selo
Sumardjan dikutip oleh Soerjono Soekanto, masyarakat adalah orang-orang
yang hidup bersama-sama yang menghasilkan sebuah kebudayaan.[4]
Maka dapat kami
simpulkan bahwa masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah
cukup lama
tinggal di suatu tempat atau didaerah tertentu dengan mempunyai aturan tertentu
tentang tata cara hidup mereka
menuju satu tujuan yang sama dengan menghasilkan sebuah kebudayaan. Dengan
demikian rumusan tentang masyarakat yaitu:
1. Adanya
sekelompok manusia.
2. Adanya peraturan
atau undang-undang yang mengatur mereka.
3. Bertempat
tinggal didaerah tertentu dan telah berjalan cukup lama.
4. Adanya
kebudayaan atau adat istiadat setempat.
B.
Pengertian
Masyarakat Islam
Menurut Muhammad Quthb, bahwa masyarakat Islam
adalah suatu masyarakat yang segala sesuatunya bertitik tolak ukur dari Islam
dan tunduk pada sistematika Islam. Berangkat dari hal tersebut diatas, maka
suatu masyarakat yang tidak diliputi oleh suasana Islam, corak Islam, bobot
Islam, prinsip Islam, syariat dan aturan Islam serta berakhlak Islam, bukan
termasuk masyarakat Islam.
Masyarakat Islam bukan hanya sekedar masyarakat
yang beranggotakan orang Islam, tetapi sementara syariat Islam tidak ditegakkan
diatasnya, meskipun mereka shalat, puasa, zakat dan haji. Atas dasar itulah,
masyarakat Islam harus menjadikan segala aspek hidupnya prinsip-prinsip, amal
perbuatannya, nilai hidupnya, jiwa dan raganya, hidup dan matinya harus
terpancar dari sistem Islam.
Oleh karena itu, kekuasaan yang mengatur
kehidupan manusia haruslah kekuasaan yang mengatur adanya manusia itu sendiri.
Manusia dalam hal ini harus menjadikan syariat Allah sebagai penguasa tunggal
dari seluruh aspek kehidupannya dengan demikian, tetaplah Allah saja yang
mempunyai kekuasaan tertinggi, sehingga masyarakat islam senantiasa diperintah
dan diatur oleh pola syariat-Nya.
Dalam pandangan Mohammad Quthb bahwa masyarakat
Islam adalah masyarakat yang berbeda dengan masyarakat lain. Letak perbedaanya
yaitu, peraturan-peraturannya khusus, undang-undangnya yang Qurani,
anggota-anggotanya yang beraqidah satu, aqidah Islamiyah dan berkiblat satu.[5]
C.
Dasar
Pembentukan Masyarakat Islam
Menurut Mustafa
Abdul Wahid yang dikutip oleh Ramayulis dan Samsul Nizar, bahwa dasar-dasar pembentukan masyarakat Islam
adalah:[6]
1. Persaudaraan
Masyarakat yang dibina atas dasar persaudaraan
yang menyeluruh, dan diikat oleh kesatuan keyakinan yaitu Tidak ada tuhan yang
disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasulnya. Masayrakat Islam
bersifat universal dan tidak terikat oleh perbedaan bangsa atau bahasa, atau
pun kulit warna. Allah berfirman:
إِنَّمَاٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ
فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ...
Artinya: Orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu…
(QS. Al-hujurat: 10)
Persaudaraan model Islam ini berbeda dengan
persaudaraan Arab di zaman jahiliyah yang berdasarkan “ashobiyah” atau kabilah
tertentu. Persaudaraan dalam Islam memiliki makna yang luas yaitu persaudaraan
yang tidak terbatas pada seketurunan, tapi meliputi seluruh manusia yang sama
akidahnya.
2. Kasih Sayang
Masyarakat Islam dibina atas dasar rasa kasih
sayang antara satu sama lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang mengatakan
bahwa “tidak sempurna iman seorang muslim sebelum mencintai saudaranya seperti
mencintai dirinya sendiri.
3. Persamaan
Masyarakat Islam mempunyai hak dan kewajiban
yang sama, adapun yang meembedakannya hanyalah fungsinya masing-masing dalam
masyarakat. Ada orang yang menjadi pemimpin dan ada yang dipimpin. Tidak ada
perbedaan dihadapan Allah.
4. Kebebasan
Masyarakat Islam dibina untuk mempunyai
kebebasan atau kemerdekaan. Hal ini merupakan hak asasi setiap manusia. Dalam
agama Islam tak ada paksaan dalam beragama (la ikraaha fid-diin). Hal
ini bukan berarti orang Islam bebas tidak beragama. Umat Islam dituntut agar
melaksanakan ajaran agamanya dengan baik dan benar.
5. Keadilan Sosial
Masyarakat Islam dibina atas dasar keberadilan
sosial, yaitu keadilan yang merata bagi seluruh ummat. Islam sangat menekankan
keadilan, yaitu meletakkan sesuatu pada proporsi yang semestinya sesuai dengan
aturan Ilahi. Allah menganjurkan agar setiap muslim berlaku adil walaupun
terhadap dirinya sendiri. Keadilan dalam Islam meliputi hal-hal yang bersifat
material dan spiritual.
Menurut Quraish
Shihab, dasar pembentukan masyarakat Islam antara lain:[7]
1. Manusia adalah
makhluk sosial yang secara fitrah ingin bersama dan membutuhkan orang lain
sepanjang hidupnya. Kata ‘alaq dalam
surah al-‘Alaq bukan hanya bermakna segumpal darah atau sesuatu yang menempel
di dinding rahim, tetapi juga dipahami sebagai diciptakan dinding dalam keadaan
tergantung pada pihak lain atau tidak dapat hidup sendiri.
2. Manusia saling
membutuhkan satu sama lain.. manusia berbeda kecerdasannya, kemampuannya, status sosialnya dan perbedaan
lainnya.
Dengan dasar di atas, Rasulullah saw mampu
membina ummatnya secara bijaksana. Bahkan, beliau mampu memberi contoh keteladanan dalam
semua aspek kehidupan. Dengan pendekatan tersebut, menjadikan kepemimpinannya
sukses dalam mengantarkan umat sebagai masyarakat yang madani. Dari apa yang
dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar pembentukan masyarakat Islam
adalah sudah merupakan ciptaan Allah, dan manusia itu memang diciptakan Allah
saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Lagipula dalam Islam semua anggota
masyarakat sebagai orang mukmin itu adalah bersaudara.
D.
Karakteristik
Masyarakat Islam
Karakteristik umum
masyarakat Islam, terdapat
dalam surah ali Imran: 110, yaitu:
كُنتُمۡ
خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ
عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ… ١١٠
Artinya:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma´ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.
1. Beriman
Masyarakat Islam menurut al-Quran adalah sebuah masyarakat yang ditopang oleh keimanan yang
kokoh kepada Allah Swt. Dasar iman membuahkan taqwa, rasa aman
dan damai di hati, juga dapat mendidik manusia untuk melakukan amal shaleh.
2.
Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Kata ma’ruf
diartikan sebagai sesuatu yang diketahui, yang dikenal, atau yang diakui. Dalam
ayat tersebut keimanan kepada Allah diletakkan dalam urutan yang ketiga dari
syarat-syarat masyarakat Islam, salah satu penjelasannya sebagaimana
disampaikan al-Maraghi, bahwaamar ma’ruf dan nahi munkar merupakan pintu
keimanan dan yang memilihara keimanan tersebut pada umumnya pintu itu posisinya
berada di depan.
Karakteristik
khusus masyarakat Islam, yaitu:
1.
Musyawarah
Allah
swt, berfirman dalam surah Ali Imran: 159, yaitu:
فَبِمَا
رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ
لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ
وَٱسۡتَغۡفِرۡ
لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ…… ١٥٩
Artinya:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah
kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan
mereka dalam urusan itu…..…
Kata musyawarah pada dasarnya digunakan untuk
hal-hal yang baik saja. Setiap individu
maupun kelompok bebas memberi pendapat,
mengakui hak orang lain untuk memberi pendapat
dan kewajiban mendengar pendapat orang lain.
2.
Keadilan
Dalam hal ini, adil dapat diartikan menjaga
keseimbangan dalam masyarakat, artinya keadilan adalah segala sesuatu yang
dapat melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat atau menjaga dan memeliharanya
dalam bentuk lebih baik sehinggan masyarakat mendapatkan kemajuan
3.
Persaudaraan
Ciri khusus
masyarakat yang diidealkan al-Quran adalah masyarakat yang anggota
warganya
sepenuhnya selalu menjalin persaudaraan. Persaudaraan tidak akan terwujud
apabila tidak ada rasa mencintai dan bekerja sama. Setiap anggota masyarakat
yang tidak diikat oleh ikatan kerja sama dan kasih sayang serta persatuan yang
sesungguhnya, tidak mungkin dapat bersatu untuk mencapai tujuan bersama.
4. Toleransi
Sikap
toleransi dimulai dengan cara membangun kebersamaan dan keharmonisan dan
menyadari adanya perbedaan. Dan menyadarii pula
bahwa kita semua adalah bersaudara. Maka akan timbul rasa kasih dan sayang,
saling pengertian dan pada akhirnya akan bermuara pada sikap toleran.
Karakteristik
masyarakat Islam juga digambarkan Allah swt. Diantaranya pada surah al-
Hujurat:
11-12 yaitu:
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا
مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ
وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ
ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
١١يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ
بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ
أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ
وَٱتَّقُواْٱللَّهَۚ إِنَّٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢
Artinya: 11.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi
yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan
memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka
mereka itulah orang-orang yang zalim
12.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan),
karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari
keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang
diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Dari paparan ayat di atas, dapat disimpulkan
bahwa masyarakat Islam harus memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat yang terdapat
pada ayat diatas, yaitu:[8]
1. Tidak
menganggap remeh komunitas lain
2. Tidak mengejek
diri sendiri
3.
Tidak
memanggil seseorang dengan gelar-gelar yang buruk
4. Tidak
mencari-cari kesalahan orang lain
5. Tidak menghibah
6. Tidak berprasangka
buruk terhadap orang lain.
E.
Hubungan
Masyarakat dengan Pendidikan Islam
Peranan masyarakat
dalam meningkatkan pendidikan agama adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Agama di Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri dari individu-individu masyarakat,
memiliki peranan yang strategis dalam memberikan penguatan terhadap pendidikan
agama. Tanggung jawab orang tua dalam memberikan pendidikan agama terhadap
anggota keluarga akan memberi dampak yang paling nyata dalam peningkatan
pendidikan agama. Dengan contoh suri teladan yang baik dalam perilaku
keagamaan, keluarga akan lebih efektif dalam proses pencapaian tujuan
pendidikan agama, yaitu menjadikan peribadi yang sempurna (berkeperibadian
islami).
2. Pembiayaan, Pemberian Bahan dan
Sarana Pendidikan Agama Islam
Salah satu peluang untuk peran serta masyarakat dalam
meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan adalah dalam hal pembiayaan
pendidikannya. Peran serta masyarakat juga dapat berupa wakaf tanah untuk
penambahan bangunan madrasah, sarana penunjang pendidikan agama, seperti masjid
Madrasah, dll.[9]
3. Penguatan Learning Society
dalam Pendidikan Agama
Salah satu sarana
potensial dalam penguatan learning society adalah
Masjid, Musholla, dan sejenisnya. Dalam konteks ini Masjid telah berfungsi
sebagai tempat belajar masyarakat untuk meningkatkan wawasan
keagamaan/keislaman.
Namun di era
teknologi informasi-globalisasi ini hampir seluruh lapisan kehidupan, maka
tradisi mengaji di masjid, musholla pada saat ini berkurang. [10]
Dalam kondisi
tersebut, maka peran serta masyarakat dalam mengembalikan kualitas pendidikan
agama dengan penguatan learning society melalui
pengajian-pengajian di musholla, masjid, menjadi sangat penting untuk dilakukan
secara terprogram, aktif dan kreatif. Selain itu untuk meminimalistir distorsi
pemahaman agama masyarakat, dapat dipelopori juga gerakan TV dan
internet sehat, dll.
4. Berpartsipasi Aktif dalam Komite
Madrasah/Sekolah
Salah satu sarana
untuk berperan serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama adalah
masyarakat dapat berperan aktif di Komite Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur
dalam pasal 56 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa masyarakat dapat berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan
dan evaluasi program pendidikan. Termasuk di dalamnya bidang pendidikan agama.
5. Mendukung Semua Program Pendidikan
Agama di Madrasah/Sekolah.
Peran serta
masyakat untuk meningkatkan pendidikan agama juga dapat dilakukan dengan
mendorong dan mendukung semua kebijakan Sekolah/madrasah yang terkait
peningkatan mutu pendidikan agama, baik melalui program kurikuler,
misalnya, dengan adanya jam tambahan khusus jam pelajaran agama (Membaca
Alqur’an setiap hari pada awal pembelajaran) dan dapat mendukung dalam program
ekstrakurikuler, seperti Studi Islam Intensif, Kuliah Dluha, Pesantren
Kilat, dll.
Adapun hubungan fungsi pendidikan Islam
terhadap masyarakat adalah untuk memperbaiki (ishlah) kehidupan masyarakat yang
meliputi:[11]
1. Ishlah
al-Aqidah, yaitu memperbaiki akidah umat. Islam telah mampu memperbaiki akidah
dari masyarakat yang menyembah berhala kepada agama tauhid. Dalam Islam, zat
yang berhak disembah hanyalah Allah swt.
2. Ishlah
al-Ibadah, yaitu memperbaiki cara beribadah. Rasalullah saw, telah memberi
contoh bagaimana cara shalat, bagaiman cara puasa, haji dan sebagainya.
3. Ishlah
al-A’ilah, yaitu perbaikan berkeluarga. Pernikahan diatur secermat-cermatnya.
Hak dan kewajiban suami istri dijelaskan. Demikian pula hak dan kewajiban anak
serta hak dan kewajiban pembantu bila ada. Dalam Islam, kesemuanya akan diminta
pertanggung jawaban oleh Allah swt, nantinya.
4. Ishlah
al-‘Adah, yaitu memperbaiki adat. Sebagaimana adat bangsa Arab Jahiliyah yang
terkenal buas dan kejam, seperti menguburkan anak-anak mereka yang perempuan
hidup-hidup yang dianggap menurunkan derajat perempuan. Islam menegaskan bahwa
jiwa manusia mahal sekali dan tidak boleh dibinasakan kecuali dengan hak.
5. Ishlah
al-Mujtama’, yaitu memperbaiki umat manusia, pada umumnya. Masyarakat Islam
tidak hanya bergaul dengan sesamanya saja, akan tetapi juga bergaul dengan yang
bukan muslim. Hal ini diatur melalui ketentuan yang diperlihatkan oleh
Rasulullah saw. Orang-orang Islam harus bergaul secara baik dengan masayarakat
non-muslim selama mereka tidak memusuhi umat Islam. Mereka dibiarkan melakukan
ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Hal ini sesuai dengan firman Allah
swt yang menyatakan: “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam al-Qur’an ada beberapa istilah yang
digunakan dalam menjelaskan makna masyarakat, yaitu kata ummah dan qoum. Masyarakat
adalah sekelompok manusia yang telah cukup lama tinggal di suatu tempat atau
didaerah tertentu dengan mempunyai aturan tertentu tentang tata cara hidup
mereka menuju satu tujuan yang sama dengan menghasilkan sebuah kebudayaan. Masyarakat
Islam adalah suatu masyarakat yang segala sesuatunya bertitik tolak ukur dari
Islam dan tunduk pada sistematika Islam. Berangkat dari hal tersebut, maka
suatu masyarakat yang tidak diliputi oleh suasana Islam, corak Islam, bobot
Islam, prinsip Islam, syariat dan aturan Islam serta berakhlak Islam, bukan
termasuk masyarakat Islam.
Dasar Pembentukan Masyarakat Islam yaitu:
Persaudaraan, Kasih Sayang, Persamaan, Kebebasan, dan Keadilan Sosial. Karakteristik
masyarakat Islam yaitu: Beriman, Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar, Musyawarah,
Keadilan, Persaudaraan, Toleransi. Hubungan masyarakat dengan pendidikan, yaitu:
masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mendidik dan mengajari anak
dalam lingkungan nonformal.
Kesadaran masyarakat untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan sedini
mungkin kepada anak-anak didik kita makin tumbuh dan merata. Hal tersebut dapat
dilihat dari semakin maraknya kegiatan “pendidikan agama”. Melalui media masa,
munculnya pengajian-pengajian, majlis ta’lim, madrasah diniyah, pesantren
kilat, taman pendidikan Al Qur’an, dan lain-lain. Gerakan masyarakat dalam
kegiatan pendidikan agama tersebut perlu didorong lebih luas dan meningkat
lagi, dan segala kekurangan dan hambatan yang ada kita tanggulangi dan kita
carikan jalan keluar.
Saran
Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat
pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya, penyusun ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Nata,Abuddin. 2008. Tafsir
Ayat-Ayat Pendidikan. Jakarta: Rajawali
Pers.
Idi, Abdullah. Sosiologi Pendidikan Individu, Masyarakat
dan Pendidikan. Jakarta:
Raja Grafindo.
Muthahhari,
Murthadha. 1986. Masyarakat dan Sejarah, terj. M. Hashem, judul asli Society
and History. Bandung: Mizan
Soekanto, Soerjono. 1966. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: UI Press
Quthb,Mohammad. 1993. Islam Ditengah Pertarungan Tradisi. Mizan: Bandung
Ramayulis dan Samsul Nizar. 2009. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta:
Kalam Mulia
Shihab,Quraish. 1999.Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan
Salminawati, 2011. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Citapustaka Media Perintis
Langgulung,Hasan.
1992. Asas-asas Pendidikan Islam.
Jakarta: Pustaka Al-husna
Nizar,Samsul. 2002. Filsafat
pendidikan Islam,Pendekatan Historis dan Praktis. Jakarta: Ciputat Pers
zikruenn@gmail.com
[1] Abuddin
Nata, Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008),
h.234.
[2] Abdullah
Idi, Sosiologi Pendidikan Individu, Masyarakat dan Pendidikan, (Jakarta:
Raja Grafindo), h.38.
[3] Murthadha Muthahhari,
Masyarakat dan Sejarah, terj. M. Hashem, judul asli Society and History,
(Bandung: Mizan, 1986), h.15.
[4]
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: UI Press, 1966),
h. 91.
[9] Hasan Langgulung, Asas-Asas Pendidikan Islam,
(Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1992), h.160.
[10] Samsul Nizar, Filsafat pendidikan Islam,Pendekatan
Historis dan Praktis,( Jakarta: Ciputat Pers, 2002), h. 176.
Komentar
Posting Komentar